Polisi Tembak Polisi

Ogah Tanggapi Soal Gugatan Deolipa, Ronny Talapessy Santai Disemprot Mantan Pengacara Bharada E

Ronny Talapessy ogah tanggapi soal gugatan yang dilayangkan oleh Deilipa Yumara, hingga santai meski disemprot mantan pengacara Bharada E

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase foto ist/tribunnewsbogor
Ronny Talapessy ogah tanggapi soal gugatan Deolipa Yumara meski disemprot mantan pengacara Bharada E 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kepada Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim Pol Komjen Agus Andrianto untuk hadir dalam sidang hari ini, Rabu (21/9/2022).

Panggilan tersebut merupakan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Diketahui, Deplipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat mantan kliennya, Ronny Talapessy dan juga Kabareskrim itu lantaran tak terima kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari WartaKotaLive.com, selama dua kali sidang digelar sepanjang September 2022, pihak tergugat tidak hadir di persidangan perdata tersebut.

Ronny Talapessy mengatakan, ia tidak punya waktu untuk meladeni gugatan yang dilayangkan oleh eks mantan kuasa hukum kliennya.

"Sudah kami serahkan ke tim pengacara yang hadir, saya tidak hadir karena masih mendampingi Bharada RE," ujar Ronny.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Resmi Dilaporkan, Respon Deolipa Jadi Sorotan: Cuma Menduga, Boleh Dong

Ronny mengaku, ia dan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.

Sebab, pencabutan kuasa Deolipa sebagai pengacara sesuai dengan Pasal 1814 Kitab Undang-undang Perdata.

"Dalam pasal itu disebutkan, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengajukan gugatan perdata atas pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
 
Gugatan itu dilayangkan kepada mantan kliennya dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Ronny talapessy.

Lelaki yang akrab disapa Olip ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.

"Kalau sidang kita tahu alasannya apa, tapi kan alasannya sudah enggak bermakna, alasan yang disampaikan di persidangan enggak bermakna karena apa, pada posisi titik di awal tidak disampaikan," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan Rabu (14/9/2022).

Mantan kuasa hukum Angel Lelga ini melanjutkan, jika proses pencabutan kuasa dijalankan secara baik dan sesuai prosedur maka ia tak akan mengajukan gugatan.

Baca juga: Beda Pendapat soal Sosok yang Provokasi Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J hingga Deolipa Bersuara

Baca juga: Deolipa Sampai Gebrak Meja, Debat Panas Arteria Dahlan & Pengacara Brigadir J soal Kasus Ferdy Sambo

Ia juga ingin mengejar kebenaran hukum supaya kedepannya tidak ada pengacara yang bernasib sama denganya.

"Kalau hukumnya enggak benar, ya saya kejar terus sampai hukumnya benar, jadi saya enggak mati di posisi oh dipecat, sudah, enggak," ujarnya.

"Hukumnya bagaimana dulu, kalau enggak benar prosesnya ya saya kejar, saya gugat," ungkapnya.

Sumber : WartaKotaLive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved