Masih Digocek Hacker, Polri dan Timsus Lakukan Hal Tak Terduga Demi Pecahkan Sosok Dibalik Bjorka

Polri dan Timsus lakukan hal tak terduga demi pecahkan sosok misteri dibalik hacker Bjorka.

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase
Polri dan Timsus lakukan hal ini demi pecahkan sosok dibalik hacker Bjorka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok hacker Bjorka hingga kini masih menjadi misteri.

Meski pria muda berinisial MAH salah satu tersangka yang membantu Bjorka sudah diciduk polisi, namun keberadaan hacker itu masih menjadi teka-teki.

Bahkan, Tim khusus (timsus) Polri diketahui setiap hari menggelar rapat, untuk memburu hacker Bjorka.

"Bjorka, yang ikut rapat terus ini Bu Kabag Penum, karena kan timsus," dikutip WartaKotaLive.com.

"Timsus ini setiap hari rapat," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Ia menuturkan, timsus masih terus bekerja mencari hacker Bjorka. 

Baca juga: Cerita Penjual Es Diperiksa soal Kasus Bjorka, Agung 1 Jam Dicecar Penyidik soal Sang Hacker

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini dari Dirsiber, tetap timsus masih bekerja terus."

"Nanti apabila ada hasilnya dari timsus, akan kita informasikan," ujar Dedi.

Warga Madiun Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara

MAH (21), warga Madiun, Jawa Timur, terancam dihukum paling lama delapan tahun penjara, usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

"Pasal 46, 48, 32, dan 31 UU ITE." 

"Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus, khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Pasal 31 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.

Ayat (2)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 32 ayat (1):

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 46 ayat 1:

Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Ayat 2:

Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.

Ayat 3 berisi hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Pasal 48 ayat (1):

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Polisi masih memburu hacker Bjorka. Kasus ini ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saat ini timsus sedang bekerja, dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," ucap Dedi.

Baca juga: Baru Diungkap, Pemuda Madiun Sempat Didatangi Pria Misterius Sebelum Jadi Tersangka Kasus Bjorka

Ingin Terkenal dan Dapat Banyak Uang

MAH (21), pemuda di Madiun, Jawa Timur, diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram, karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ungkap Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Saat menangkap MAH, lanjut Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah SIM card seluler, dua unit ponsel, dan selembar KTP atas nama MAH.

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik, melalui media apa pun," imbaunya.

Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang sudah diungkapkan oleh Mahfud MD
Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang sudah diungkapkan oleh Mahfud MD (Kolase)

Dia juga meminta masyarakat waspada menjaga data pribadi, agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," papar Ade.

Belum Ditahan

Polri menyatakan MAH belum ditahan, usai menjadi tersangka karena membantu hacker Bjorka.

"Tadi ada bilang penahanan enggak? Belum kan. Nah, iya, berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Jauh Sebelum Bjorka, Berikut 5 Hacker Misterius yang Sempat Bikin Ketar-Ketir Dunia

Hingga saat ini, kata Ade, tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH. Dia juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut. Informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," ucapnya.

Sumber : WartaKotaLive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved