Polisi Tembak Polisi
Pengusutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terhambat Lagi, Saksi Kunci Mendadak Sakit Parah
Penyidik Polri menyatakan, AKBP Arif Rahman Arifin, saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengusutan obstruction of justice kasus Brigadir J kembali terhambat.
Hal itu lantaran saksi kunci kasus tersebut mendadak alami sakit parah.
Saksi kunci itu adalah AKBP Arif Rahman Arifin.
Penyidik Polri menyatakan, AKBP Arif Rahman Arifin, saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengalami sakit parah.
"Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit, tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Diakui Irjen Dedi Prasetyo, membutuhkan waktu cukup panjang untuk proses penyembuhan terhadap AKBP Arif Rahman Arifin tersebut.
Kendati demikian, Irjen Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca juga: Terungkap Rekam Jejak Jenderal Senior Diduga Pelindung Ferdy Sambo, Pernah Berikan Ini ke Brigadir J
"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ucap Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas menjelaskan, untuk menggelar sidang etik terkait obstruction of justice, seorang saksi harus dalam kondisi sehat.
Sebab, hal itu merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," tutur Irjen Dedi Prasetyo.
Lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman sakit parah, maka sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.

Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo mengaku telah mendapat informasi bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pada pekan depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun Brigjen Hendra Kurniawan akan disidang etik karena menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.