Polisi Tembak Polisi
Pengusutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terhambat Lagi, Saksi Kunci Mendadak Sakit Parah
Penyidik Polri menyatakan, AKBP Arif Rahman Arifin, saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sedangkan AKBP Arif Rahman juga merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Temuan Baru soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Diduga Pernah Ditumpangi Menteri Jokowi
AKBP Arif Rahman telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022.
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo membantah pihaknya mengulur waktu menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9) lalu.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses. Tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber : Kompas TV