Polisi Tembak Polisi

Pengusutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terhambat Lagi, Saksi Kunci Mendadak Sakit Parah

Penyidik Polri menyatakan, AKBP Arif Rahman Arifin, saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: khairunnisa
Warta Kota
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengurai penjelasan perihal saksi kunci obstruction of justice kasus Brigadir J yang sedang sakit parah. Ini sosok sang saksi kunci 

Sedangkan AKBP Arif Rahman juga merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Temuan Baru soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Diduga Pernah Ditumpangi Menteri Jokowi

AKBP Arif Rahman telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022.

Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo membantah pihaknya mengulur waktu menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9) lalu.

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses. Tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Sumber : Kompas TV 

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved