Vonis Ade Yasin

Murka Ibunya Divonis 4 Tahun Penjara, Putri Ade Yasin Beberkan Kejanggalan saat Sidang : Hakim Kabur

Putri Ade Yasin, Nadia Hasna kecewa dengan sikap hakim yang langsung pergi meninggalkan ruangan padahal belum selesai.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
kolase Instagram nadiahasna/Tribunnews
Putri Bupati nonaktif Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil vonis ibundanya hari ini, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kemarahan putri Bupati nonaktif Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira memuncak tatkala mendengar vonis dari hakim untuk sang ibu.

Nadia Hasna mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil vonis ibundanya hari ini, Jumat (23/9/2022).

Ia tak terima ibunya divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Apalagi vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

Ia juga kecewa dengan sikap hakim yang langsung pergi meninggalkan ruangan padahal belum selesai.

Baca juga: Tak Terima Vonis Ade Yasin Lebih Tinggi dari Tuntutan, Sang Putri : Hukum Dianggap Permainan Politik

Nadia Hasna Humaira juga menyebut bahwa pembelaan ibundanya itu tidak digubris oleh hakim.

"Hakim langsung kabur padahal pengadilan belum selesai, vonis lebih besar dari tuntutan JPU, fakta persidangan diabaikan, pledoi (pembelaan) tidak digubris, GAK DIKASIH KESEMPATAN UNTUK BANDING??," tulis Nadia Hasna Humaira di postingan Instagramnya, Jumat.

Dirinya menduga bahwa label koruptor pada seorang pejabat bisa dipesan sesuai keinginan.

Ia pun mengaku tak tahu lagi harus menuntut keadilan ke mana.

"Kalau hukum saja dianggap permainan politik, penegak hukum menjadi ‘pembunuh bayaran’ (mematikan yang dipesan saja), ‘koruptor’ hanya sebagai cap untuk pejabat yang ‘tidak menyenangkan’ .

Kami sebagai manusia menuntut hak kesetaraan di depan hukum harus kemana/kepada siapa ya? Bagaimana kita tau mana yang benar dan salah?," tulisnya lagi.

Unggahan Nadia Hasna, putri Ade Yasin usai hakim membacakan vonis terhadap sang ibu. Nadia Hasna tak terima Ade Yasin divonis lebih berat dari tuntutan jaksa
Unggahan Nadia Hasna, putri Ade Yasin usai hakim membacakan vonis terhadap sang ibu. Nadia Hasna tak terima Ade Yasin divonis lebih berat dari tuntutan jaksa (Instagram @nadihasna)

Nadia Hasna Humaira pun menegaskan kalau hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Politik memang abu-abu. TAPI HUKUM HARUS HITAM PUTIH," tandasnya.

Menurut dia, sang ibunda sudah kooperatif dan menyerahkan segala bukti dan saksi yang diperlukan.

Namun hakim seolah tidak mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami sudah koorperatif mengikuti segala persidangan yang ada dengan baik, menyerahkan segala bukti-bukti bahkan saksi ahli yang diperlukan, tetap saja seakan akan jawaban sudah tertulis sebelum pemeriksaan saksi.

Pelaku pun sudah bersaksi tidak ada tanggung jawab bupati di kasus ini dan meminta maaf secara terbuka di persidangan," urai dia.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Ade Yasin: Botol Melayang di Ruangan, Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Mengarang

"Kalau begini, jd pejabat publik gak perlu repot-repot bekerja siang malam, hanya bekerja untuk penguasa saja bisa senang-senang hidup aman," tutupnya.

Sebelumnya, Nadia Hasna Humaira juga sempat memposting foto Ade Yasin di Insta Story.

Tampak Ade Yasin sedang duduk di mobil dan mengeluarkan sebagian kepalnya ke luar jendela.

Ade Yasin terlihat mengenakan batik hitam dan jilbab cokelat lengkap dengan masker.

Ia seolah tersenyum di balik maskernya sambil mengangkat tangan kanannya membentuk lambang damai.

Nadia Hasna Humaira kemudian menambahkan emoji hati berwarna putih.

Pose Ade Yasin jelang vonis kasus korupsi
Pose Ade Yasin jelang vonis kasus korupsi (Instagram)

Diberitakan sebelumnya, vonis terhadap Ade Yasin dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih dilansir dari Tribun Jabar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.

Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. 

Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Kemarahan Putri Ade Yasin Ibundanya Divonis 4 Tahun Penjara, Murka Lihat Hakim Langsung Kabur

Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.

Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat  tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.

Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved