Pemkab Bogor Komitmen Berikan BHPRD Sesuai Hak dan Potensi Desa
Menurutnya, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
Editor:
Damanhuri
Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.
"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa," terangnya.
Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tandasnya