Pengakuan Mamah Muda yang Tega Buang Bayinya ke Tong Sampah, Mulut si Kecil Dibekap saat Menangis
Perempuan berinisial AMS (19) ditangkap polisi usai membuang bayinya di tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin
Editor:
Damanhuri
Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong sampah merupakan bayi yang baru dilahirkannya.
"Tersangka mengaku merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk, kekasih AMS hingga kini pihak kepolisian mengaku masih melakukan pencarian. Lantaran AMS pun sudah putus kontak dengannya.
(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)