Polisi Tembak Polisi

Putri Jadi Korban Palsu Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Curigai Tanggal Laporan Polisinya: Janggal

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan korban palsu dugaan pelecehan seks

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan korban palsu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

“Ada yang tidak lazim,” kata dia.

Edwin Partogi juga menjelaskan, hal lain yang biasanya terjadi pada kasus kekerasan seksual itu umumnya pelaku memastikan tidak ada saksi, dan perbuatan itu dilakukan dalam wilayah penguasaan pelaku. 

“Sementara tempatnya ini kan tempat milik korban, kemudian masih ada orang lain baik kejadian yang di Duren Tiga maupun di Magelang masih ada orang lain. Kan di situ pasti ada anak buah dari terduga korban. Jadi satu hal yang luar biasa juga kalau itu terjadi,” tuturnya.

Baca juga: Misteri di Balik Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi Bocor, Pengacara Yosua : Mereka Saling Sandera

Ia menambahkan, kejanggalan pada kasus pelecehan seksual ini juga terjadi pada laporan kepolisian.

“Dari proses pelaporan polisinya juga sudah ada hal-hal yang janggal atas peristiwa asusila yang dilaporkan oleh Ibu PC ini ke Polres Jakarta Selatan itu, itu terbut dua laporan polisi. Laporan polisinya itu nomornya sama, 1630 tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Kita enggak tahu salah satu dari dua itu yang benar atau dua-duanya tidak benar,” beber dia. 

Dari banyaknya kejanggalan itulah, akhirnya LPSK tidak bisa menerima permohonan Putri Candrawathi.

“Jadi banyak hal-hal yang membuat kami sulit untuk bisa menerima permohonan Ibu PC, dan posisinya sebagai korban karena kami tidak meyakini Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual,” tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved