Polisi Tembak Polisi
3 Bulan Kasus Brigadir J Berlalu, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi : Kami Akan Akui di Persidangan
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi kembali bersuara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mereka prakarsai.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di depan pengacara mereka.
Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu mengakui kekeliruan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman Hanis.
Baca juga: Kini Bela Putri Candrawathi, Febri Diansyah Akhirnya Blak-blakan soal Insiden Magelang: Bukan Asumsi
Arman menuturkan baik Sambo maupun istrinya menyebut apa yang dilakukan keduanya akan terbuka pada persidangan nanti.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujarnya.
Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: P21 Sambo CS Jadi Penentu Nasib Putri Candrawathi, Polisi Sampai Tak Berani Bicara Soal Penahanan
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi: Kami Menyadari Kekeliruan yang Pernah Terjadi