Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Akhirnya Blak-blakan soal Perkara Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, 2 Berkas Akan Digabung

Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kejagung akhirnya angkat bicara terkait perkara Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait perkara Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Kejagung memastikan bahwa dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akan digabungkan menjadi satu di persidangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasti digabungkan," ucap Fadil.

Baca juga: Taktik Baru Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Terbaca, Suami Putri Gaet 2 Pengacara Baru, Ini Sosoknya

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara.

Pertama, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy ditetapkan bersama dengan empat tersangka lainnya.

Total kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kemudian, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kode etik kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/9/2022) (Antara Foto, M Risyal Hidayat)

Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP sekitar lokasi kematian Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Akan Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved