Polisi Tembak Polisi

Targetkan Bharada E Bebas, Ronny Talapessy Soroti Pasal 51 Ayat 1 dalam Kasus Brigadir J, Ini Isinya

Ronny Talapessy soroti Pasal 51 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga targetkan Bharada E bebas, berikut isinya.

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
KompasTV/Tribunnews.com
Kolase foto Ronny Talapessy dan Bharada E. Ronny Talapessy targetkan Bharada E bebas dengan menyoroti pasal 51 ayat 1, berikut isi di dalam pasal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rony Talapessy alias pengacara Bharada E mengaku dirinya sedang fokus menerapkan Pasal 51 ayat 1 atas kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo.

Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

Rony Talapessy menjelaskan, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan di bawah perintah Ferdy Sambo.

"Apa di dalam isi pasal 51 ayat 1 itu adalah klien kami harus di bebaskan seperti itu, target kami adalah bebas," kata Rony di PN Jaksel Rabu (28/9/2022). 

Kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

Baca juga: Ronny Talapessy Dikritik Mantan Pengacara Bharada E, Komunikasi dengan Keluarga Dipertanyakan

Beberapa waktu lalu, ia juga sempat menjalani konseling dengan dua orang psikolog.

Tujuan pendampingan psikolog itu supaya Bharada E siap menjalani sidang pidana kematian Brigadir Yosua.

"Beberapa kali psikolo nya sampai ada dua orang yang ikut mendampingi untuk pemulihan, supaya siap menghadapi persidangan," jelasnya.

Kemudian juga ada konseling kerohanian yang dijalani Bharada E supaya tetap berdoa kepada Tuhannya.

Ia pun meminta dukungan kepada publik supaya kliennya bisa mendapatkan keadilan atas kematian ajudan Putri Sambo.

"Di sini kita perlu inget bahwa klien kami ini di bawah perintah, dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah, nanti seperti apa pembuktiannya kita sampaikan di pengadilan secara terbuka," tutur Rony.

Sebelumnya, Rony Talapessy datang langsung sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) siang.

Rony sempat bersitegang dengan Deolipa Yumara dan timnya terkait waktu dimulainya sidang.

Kuasa Hukum pidana Bharada E merasa keberatan karena sidang yang tidak sesuai perjanjian pada Minggu lalu.

Rony meminta agar sidang dimulai pukul 11.00 WIB, tapi Deolipa meminta sekira pukul 13.00 WIB atau usai makan siang.

Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan yaitu sidang dimulai pukul 13.00 WIB karena jadwal perdata sampai pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati Setelah Dipecat dari Polri, Khawatir Dilimpahkan ke Bharada E

"Kita tidak bersitegang tapi kita perlu sampaikan, kliennya kami ini Bharada E akan hadapi sidang pidana kita mohon kepada majelis hakim supaya jadwal sidangnya jangan siang agar lebih pagi," kata Rony.

Jika sidang baru dimulai siang, maka selesai pekerjaan lain yang sedang dijalani oleh Rony akan terganggu.

Apalagi, ia harus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya usai terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias J.

"Saya sudah tidak tahu ya maunya apa, makanya saya hari ini hadir saya pengen tahu dia maunya apa ya kan," tuturnya.

Sumber : WartaKotaLive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved