Polisi Tembak Polisi
Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati Setelah Dipecat dari Polri, Khawatir Dilimpahkan ke Bharada E
Setelah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kini sedang menanti hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Setelah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kini sedang menanti hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Ancaman hukuman dari kasus pembunuhan berencana yang disangkakan kepadanya yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Meski begitu, ada kekhawatiran akan upaya yang dilakukan Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya.
Celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo itu dikhawatirkan terjadi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, belakangan ini ada wacana bahwa JPU akan menggabungkan dua berkas Ferdy Sambo, yakni obstruction of justice dan pembunuhan berencana.
Menanggapi kekhawatiran itu, Ahli Hukum Pidana UII, Mudzakir mengatakan bahwa langkah penggabungan perkara itu kurang tepat.
“Karena dakwaannya obstruction of justice-nya sebagai dakwaan pertama atau kesatu. Sedangkan dakwaan kesatu itu juga dalam proses. Sehingga sebaikanya jaksa men-splitsing perkara ini yang pembunuhan, itu adalah pembunuhan yang ada penyertaan di dalam pembunuhan,” tutur Mudzakir, dilansir dari Youtube Official iNews, Rabu (21/9/2022).
Kedua, kata dia, kalau obstruction of justice, maka akan ada pernyertaan obstruction of justice yang pelakunya itu berbeda.
“Nanti akan jadi masalah ketika kalau digabung, dia akan memeriksa obstruction of justice-nya tapi pemeriksaan itu terkait dengan apa yang disebut sebagai pelaku yang lain. Apakah masuk atau nanti ikut perkara pembunuhannya,” kata dia.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Gelarnya Dicabut !
Ia pun menyarankan agar sebaiknya kasus tersebut tidak digabungkan.
“Ini gak bagus, usul saya ini sebagai sesuatu agar supaya hakim memeriksa secara intens, tepat dan akurat di dalam memeriksan pembunuhannya di dalam pokok tindak pidana pokoknya itu, menurut saya sebaiknya perkaranya di-splitsing,” tuturnya.
“Satu dakwaannya untuk pasal pembunuhan, satu dakwaan lagi untuk dakwaan obstruction of justice, dan obstruction of justice-nya itu nanti penyertaannya dengan pelaku yang lain, bukan pelaku tindak pidana pembunuhan,” jelas dia.
Kemudian saat disinggung apakah penggabungan berkas itu bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo, ia pun membenarkan.

“Kalau digabung dalam satu dakwaan, nanti ini terdakwa bisa bermain,” kata dia.
Jika bobotnya lebih kepada obstruction of justice daripada pembunuhannya, maka bukan tidak mungkin hal itu akan menguntungkan Ferdy Sambo.