Polisi Tembak Polisi
Jelang Persidangan, Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Besok Akan Datangi Bareskrim Polri
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya itu akan mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor pada Jumat (30/9/2022) esok.
TRIBUNNEWSBOGORCOM -- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya itu akan mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor pada Jumat (30/9/2022) esok.
Febri Diansyah menuturkan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi saat datang ke Bareskrim Polri.
"Tadi saya cek infonya ke tim, besok Jumat Bu Putri Candrawathi akan didampingi ke Bareskrim," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Namun, Febri enggan mengatakan lebih jauh apakah kliennya itu akan ditahan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Bakal Segera Digelar, Penasihat Kapolri Tegas : Harus Tertutup di Bagian Ini
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.
Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.
Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.
"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.
Kejagung RI sebelumnya juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.