Polisi Tembak Polisi
Kerja Keras Kumpulkan 5 Ribu Halaman Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Tim Jaksa Dikawal Khusus Jelang Sidang
Berkas perkara 5 tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terkait obstruction of justice.
"Tim jaksa yang dibentuk sekarang, sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan (dari Ferdy Sambo-red) dan membuktikan dakwaannya," ujar Barita.
Baca juga: Mengenal Sosok Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Disorot karena Bela Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
"Makanya, ketika kita meminta berkas perkara dilengkapi, itu maksudnya, apabila nanti ada sanggahan dan bantahan, jaksa sudah punya 'peluru' untuk mematahkan," imbuh Ketua Komisi Kejaksaan itu.
Seperti diketahui, jaksa sudah sempat menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sejak Agustus 2022.
Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) dengan alasan belum lengkap. Kini sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan masih dalam proses pengecekan.
Nantinya, jika berkas revisi itu dinilai sudah lengkap, jadwal sidang terhadap Ferdy Sambo segera diumumkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus