Tanam Ganja Buat Konsumsi, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Bogor
Polres Bogor meringkus dua pria karena melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja menggunakan polibek.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua orang pria berinisial MF (54) dan SH (42) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor karena nekat menanam tanaman narkotika jenis ganja.
Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja menggunakan polibek.
Ketika tanaman ganja sudah tumbuh besar, oleh pelaku bijinya kembali diambil dan ditanam kembali untuk memperbanyak tanaman ganjanya.
"Dari pengakuan tersangka, awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Sementara hasil dari penanaman ganja tersebut, dari pengakuan tersangka adalah untuk dikonsumsi sendiri.
"Dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebanyak 1 batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar 6 batang," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.