Polisi Tembak Polisi
Tangis Vera Simanjuntak Pecah, Kenang Momen Brigadir J Memintanya Menikah dengan Lelaki Lain
Air mata Vera Simanjuntak terus mengalir saat bercerita detik-detik Brigadir J menyampaikan pesan mengharukan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Mempertanyakan perasaan
Menyikapi ada sesuatu hal yang berbeda, Vera Simanjuntak melontarkan pertanyaan kepada Brigadir J.
Vera Simanjuntak bertanya mengenai apa yang dirsa oleh Brigadir J.
Namun pertanyaan Vera Simanjuntak tak direspon oleh sang kekasih.
"Lalu saya bertanya, abang gak sayang ya sama ade? Dan dia cuma diam," bebernya.
Seolah menghindar dari pertanyaan Vera Simanjuntak, pada saat itu Brigadir J pamit dan menyudahi perbincangan melalui video call.
"Kemudian dia bilang udah dulu, abang mau tidur, dada abang sesak, de," bebernya.
Baca juga: Jamin Tak Ada Upaya Pendekatan dari Ferdy Sambo, Jaksa Agung: Makin Sulit Kasusnya Makin Semangat
Berkas perkara P21
Selain itu, kasus tewasnya Brigadir J telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana dengan obstruction of justice.
Menyikapi penggabungan berkas perkara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak buka suara.
Barita Simanjuntak menjelaskan, jika penggabungan dua berkas itu dibenarkan sesuai dengan KUHP guna efektifitas dan efisiensi.
"Karena ini rangkaian peristiwanya berkaitan dengan pembunuhan berencana tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektifitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHP," ucapnya dalam tayangan tvOne, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak menegaskan jika penggabungan dakwaan itu dapat memperberat tersangka yang terjerat kasus tersebut.