Insiden Arema Vs Persebaya

Update Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Temukan 42 Botol Miras di Dalam Stadion

Sebanyak 131 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), yang berkesudahan 2-3.

Editor: Yudistira Wanne
tangkapan layar
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing saat membacakan sanksi terhadap Arema FC usai tragedi Kanjuruhan. 

Berkaca dengan sejumlah hasil investigasi tersebut, Komdis PSSI resmi menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Arema FC.

Tim berjuluk Singo Edan dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.

Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Arema FC sudah tidak bisa menjadi host sampai akhir kompetisi. Kita juga tak ingin matikan klub tapi mereka bersalah jadi tetap dihukum. Persebaya kita hukum 100 juta, ini 250 juta," kata Erwin.

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Sebagai penanggung jawab pertandingan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.

Baca juga: ‘Hancur Mental Saya’ Tangis Pelatih Arema FC Pecah Saat Ceritakan Tragedi Kanjuruhan Malang

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved