Ini Sampah Kemasan 5 Merek Ternama Cemari Sungai Ciliwung di Bogor
Sampah plastik yang dibuang sembarangan oleh warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai Ciliwung bisa memicu kerusakan lingkungan.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Soewidia Henaldi
Karena hingga ini, masih banyak sampah plastik yang dibuang ke aliran sungai oleh sebagian masyarakat.
"Mereka lebih mudah membuang ke bawah. Begitu musim hujan, terbawa ke aliran dan masuknya ke sungai," ujarnya.
Deni berharap warga mau memilah sampah plastik agar bisa dikelola di bank sampah.

Sampai saat ini katanya, kesadaran warga untuk memilah sampah plastik masih kecil.
"Perlu dukungan banyak pihak, agar semua paham sampah tadi persoalan bersama, bukan hanya persoalan Kota Bogor," katanya.
Masih soal sampah plastik, Deni mengatakan pihaknya selama ini bekerjasama dengan KPC (Komunitas Peduli Ciliwung).
Namun katanya, sampah yang masuk ke Ciliwung tidak bisa dihindari. Apalagi hulu sungai Ciliwung ada di Kabupaten Bogor.
"Kota Bogor itu diibaratkan sebagai kuning telur, putihnya itu Kabupaten Bogor," tukasnya.
Tanggung Jawab Produsen
Sementara itu terkait kasus temuan sampah plastik di bantaran sungai Ciliwung, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, pihaknya memiliki aturan, kebijakan dan regulasi terkait pengurahan sampah, khususnya sampah plastik.
"Ketika berbicara audit kan ada yang merek dan brand itu, nah ini kan para pemegang brand itu punya kewajiban untuk mengelola sampah dari produk mereka semua," ungkapnya.
Jadi, dalam konteks ini, kata Ujang Solihin Sidik sampah ini bukan hanya kewajiban dari masyarakat saja.
Tetapi, pada kasus ini juga terdapat satu aktor mengenai sampah tersebut, yaitu adalah merupakan produsennya.

"Karena produsen adalah yang memproduksi mendistribusikan dan menjual," jelasnya.
Kewajiban itu kata Ujang, sudah diturunkan pada undang-undang pasal 15 peraturan pemerintah nomor 81, yang menyebutkan ada mandat kepada pemerintah untuk peta jalan terhadap sampah yang diatur oleh peraturan menteri KLHK nomor 75 tahun 2019.