Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ini Sampah Kemasan 5 Merek Ternama Cemari Sungai Ciliwung di Bogor

Sampah plastik yang dibuang sembarangan oleh warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai Ciliwung bisa memicu kerusakan lingkungan.

Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Moh Afkar Sarvina
Aksi susur sungai dan pembersihan sampah plastik di aliran sungai Ciliwung, Delta 15, Kedung Halang, Kota Bogor. 

Karena hingga ini, masih banyak sampah plastik yang dibuang ke aliran sungai oleh sebagian masyarakat.

"Mereka lebih mudah membuang ke bawah. Begitu musim hujan, terbawa ke aliran dan masuknya ke sungai," ujarnya.

Deni berharap warga mau memilah sampah plastik agar bisa dikelola di bank sampah.

Proses pemilahan sampah plastik sesuai kategori mulai dari botol plastik, gelas plastik, bungkus minuman dan makanan.
Proses pemilahan sampah plastik sesuai kategori mulai dari botol plastik, gelas plastik, bungkus minuman dan makanan. (TribunnewsBogor.com)

Sampai saat ini katanya, kesadaran warga untuk memilah sampah plastik masih kecil.

"Perlu dukungan banyak pihak, agar semua paham sampah tadi persoalan bersama, bukan hanya persoalan Kota Bogor," katanya.

Masih soal sampah plastik, Deni mengatakan pihaknya selama ini bekerjasama dengan KPC (Komunitas Peduli Ciliwung).

Namun katanya, sampah yang masuk ke Ciliwung tidak bisa dihindari. Apalagi hulu sungai Ciliwung ada di Kabupaten Bogor.

"Kota Bogor itu diibaratkan sebagai kuning telur, putihnya itu Kabupaten Bogor," tukasnya.

Tanggung Jawab Produsen

Sementara itu terkait kasus temuan sampah plastik di bantaran sungai Ciliwung, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, pihaknya memiliki aturan, kebijakan dan regulasi terkait pengurahan sampah, khususnya sampah plastik.

"Ketika berbicara audit kan ada yang merek dan brand itu, nah ini kan para pemegang brand itu punya kewajiban untuk mengelola sampah dari produk mereka semua," ungkapnya.

Jadi, dalam konteks ini, kata Ujang Solihin Sidik sampah ini bukan hanya kewajiban dari masyarakat saja.

Tetapi, pada kasus ini juga terdapat satu aktor mengenai sampah tersebut, yaitu adalah merupakan produsennya.

Komar pria asal Pulau Pramuka, Jakarta, yang berhasil menemukan BBM Solar dari bahan dasar limbah plastik, yang di mana saat ini sedang mencoba untuk mengumpulkan 500 kilogram sampah plastik di Bogor di Kantor TribunnewsBogor, Sabtu (1/10/2022)
Relawan melakukan pemilihan sampah plastik hasil survei di Kantor TribunnewsBogor, Sabtu (1/10/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

"Karena produsen adalah yang memproduksi mendistribusikan dan menjual," jelasnya.

Kewajiban itu kata Ujang, sudah diturunkan pada undang-undang pasal 15 peraturan pemerintah nomor 81, yang menyebutkan ada mandat kepada pemerintah untuk peta jalan terhadap sampah yang diatur oleh peraturan menteri KLHK nomor 75 tahun 2019.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved