Kabar Artis
Jauh Sebelum Diterpa Isu KDRT, Lesti Bongkar Billar Jadi Model Video Klip Termahal, Puluhan Juta?
Lesti Kejora bongkar Rizky Billar sempat jadi model video klipnya yang termahal, hingga menguras kantong.
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kehidupan rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora kian menjadi sorotan publik, usai diterpa isu KDRT dan perselingkuhan.
Kini kisah cinta keduanya berambang diujung tanduk.
Namun, banyak pula publik yang memperbincangkan soal kisah asmara keduanya sebelum memutuskan menikah.
Hal itu diawali dari biduan yang ingin Rizky Billar menjadi model dari klipnya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Trans 7 pada program acara FYP para Rabu (5/10/2022), dalam tayangan tersebut menceritakan soal kisah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang saling jatuh cinta.
Video klip Lesti Kejora yang berjudul ‘Kulepas Dengan Ikhlas’ yang dirilis pada tahun 2020 menjadi saksi awal kedekatan dari keduanya hingga memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
"Yang lebih cinta duluan siapa sih sebenarnya?" tanya Irfan Hakim sebagai host.
Baca juga: Kamis Ini Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan KDRT Terhadap Lesty Kejora
"Dede lah," jawab Lesti Kejora tanpa berpikir hingga membuat Rizky Billar terkejut.
Lanjut Lesti Kejora menceritakan dengan semangat, dirinya membeberkan karena hal itulah dirinya dengan Rizky Billar semakin dekat.
"Orang bilang Dede (Lesti) ditinggal nikah, kak Billar sama-sama ditinggal nikah, punya lagu ini. Wah bisa pas nih kalau model video klipnya Kakak Billar," ungkap Lesti Kejora.
"Pokoknya harus (Rizky Billar), Dede bilang, engga boleh yang lain harus Billar," tambahnya.
Keinginan kuat Lesti Kejora itu pun kemudian disampaikan langsung kepada Rizky Billar.
"Kakak, Dede minta tolong boleh engga, Dede punya lagu, pengen kakak model video klipnya,” cerita Lesti Kejora yang meminta Rizky Billar saat itu.
“‘Ya udah ayo Kakak bantuin’, katanya gitu," sambungnya.
Meski begitu, Lesti Kejora mengaku dirinya tetap harus membayar mahal Rizky Billar untuk bisa menjadi model video klipnya saat itu.
Bahkan Lesti Kejora menyebut Rizky Billar adalah model video klipnya yang paling menguras kantong.
"Rp 40 juta, bener engga sih?" tanya Irfan Hakim.
“Itu menurut Dede dari sekian lagu Dede, dia model video klip paling mahal,” jawab Lesty Kejora sambil tersenyum.
Mendengar cerita Lesti Kejora, Rizky Billar hanya melemparkan senyuman.
Namun Rizky Billar juga mengaku saat itu mereka baru dua kali bertemu, sehingga semua dilakukan secara profesional.
"Waktu itu belum deket, baru dua kali ketemu, ada job lumayan juga," ujar Rizky Billar.
"Minta cash lagi, engga tau diri banget kesannya," lanjutnya.

Isu KDRT
Diberitakan sebelumnya, kini pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang terkenal selalu mesra di depan kamera, tiba-tiba Lesti Kejora melaporkan sang suami ke polisi.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Lesti Kejora kedapatan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Kedatangan istri Rizky Billar itu melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak sendirian, Lesti Kejora tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Hal ini dikonfirmasi pihak Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2022).
"Bikin laporan. Laporan dugaan KDRT."
"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," imbuhnya.
Rizky Billar Terancam Pidana
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar ber selingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT).
Isi Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004:
Baca juga: Kondisi Terkini Lesty Kejora di Rumah Sakit, Sudah Membaik Tapi Lehernya Dipasangi Gips
Pasal 44
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sumber : Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT) Bab VIIII Ketentuan Pidana.