Pakar Hukum: Akan Jadi Kehebohan Baru Bila Hukuman Ferdy Sambo Tidak Selaras Dengan Publik
Bahkan, tuntutan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup ini, kata Hibnu Nugroho sangat dinanti oleh publik di Indonesia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan diberikan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dikarenakan ia menjadi dalang atau otak dari pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diyakini oleh Prof Hibnu Nugroho yang merupakan Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang di mana kasus tersebut sudah menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia.
Bahkan, tuntutan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup ini, kata Hibnu Nugroho sangat dinanti oleh publik di Indonesia.
Terlebih karena korbannya, Brigadir J meninggal dunia.
“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik, karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” tuturnya dikutip dari Kompas Tv pada Kamis (6/10/2022).
Maka kata Hibnu Nugroho, saat ini yang menjadi pekerjaan Jaksa Penuntut Umum ialah membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

Apabila tuntutan tidak selaras dengan keinginan publik, bukan tidak mungkin maka akan menjadi kehebohan baru di masyarakat.
“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak, kalau tidak selaras akan heboh lagi,” bebernya.
Baca juga: Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo Belum Tulus, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Bilang Istrinya Korban
Diketahui sebelumnya seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022).
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Bahkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Paling Dinanti Publik