Insiden Arema vs Persebaya

Kapolri: Kemungkinan Jumlah Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan Itu Bisa Bertambah.

Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu bisa bertambah.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Youtube channel Kompas tv
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022, kapolri sebut akan ada tersangka baru dalam kejadian kanjuruhan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, sudah ditetapkan sebanyak enam orang.

Tetapi jumlah tersangka yang ditetapkan saat ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu bisa bertambah.

Di sisi lain, Kapolri Listyo juga menyebut anggotanya yang melanggar etik dalam kasus itu juga masih dimungkinkan untuk bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Sebelumnya, Kapolri mengumumkan para tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka mulai dari Direktur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri.

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga insiden itu menewaskan 131 orang.

Baca juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan, Ada Nama Dirut PT LIB di Dalamnya

Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.

Kedua, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Ketiga, SS selaku security officer. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved