Waspada Penipuan Tilang Elektronik Via Chat WhatsApp, Warga Hati-hati Jika Dapat WA Seperti Ini
Waspada, kini marak penipuan tilang elektronik via chat WhatsApp. Warga harus berhati-hati jika dapat chat minta transfer ke rekening
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Waspada, kini marak aksi penipuan tilang elektronik via chat WhatsApp.
Karenanya, polisi meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.
Pembayaran denda tilang juga hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.
"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra Lodaya Selama Dua Pekan, Polresta Bogor Kota Terapkan E-Tilang
Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Penipuan Bermodus Chat WhatsApp Pemberitahuan Tilang Elektronik, Warga Diminta Hati-hati"