Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Perdagangan Bayi di Bogor Terus Dikembangkan, Polisi Diminta Ungkap Tuntas

jangan sampai ada anak-anak lain yang seharusnya terlindungi menjadi tidak tertolong, tidak terlacak sehingga nanti akan bermasalah bagi si anak itu s

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor evakuasi seorang bayi yang dijual Tersangka SH alias Ayah Sejuta Anak untuk dipertemukan kembali dengan ibu kandungnya sendiri, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor masih terus dikembangkan Polres Bogor.

Dalam kasus ini diduga ada pelaku lain yang terlibat setelah sebelumnya satu orang pelaku, Tersangka SH alias 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap atas kasus penjualan bayi bertarif Rp 15 Juta ini.

"Masih tindak lanjut proses penyidikan awal. Masih pengembangan lanjut," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (10/10/2022).

Kepolisian Polres Bogor diminta untuk mengungkap tuntas kasus yang melibatkan anak ini.

Hal ini dikatakan oleh Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Penegakan hukum sedang berjalan dan kami berharap karena ini ada kaitannya dengan kemungkinan pihak lain yang terlibat, maka kami minta kepolisian lebih mendalami lagi kasus ini," kata Nahar.

Dia berharap jangan sampai ada anak-anak lain yang seharusnya terlindungi menjadi tidak tertolong, tidak terlacak sehingga nanti akan bermasalah bagi si anak itu sendiri.

Diketahui, Polres Bogor mendalami dugaan adanya jaringan atau dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ini.

Sebab Polres Bogor mendapat informasi terkait adanya ancaman atau teror dari pihak tak dikenal kepada pelapor si ibu hamil yang bayinya dijual pasca kasus berjalan.

Dalam ancaman atau teror tersebut, pelapor diminta memberikan keterangan palsu kepada Polisi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved