Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo ke Kejagung Jadi sorotan, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini

Buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat ke Kejaksaan Agung RI dibeberkan Arman Hanis.

Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sebelum sidang tersebut digelar, publik dibuat penasaran dengan apa yang dibawa Ferdy Sambo saat mendatangi Kejaksaan Agung RI.

Saat tiba di Kejaksaaan Agung RI, Ferdy Sambo nampak membawa buku hitam.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara soal buku hitam yang dipegang kliennya.

Adapun perihal buku hitam itu sempat menjadi sorotan dan diperbincangkan di media sosial.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Dibilang Terlambat, Keluarga Brigadir J Kasih Batas Waktu

Arman mengaku tidak tahu persis terkait isi buku catatan tersebut.

Ia hanya menegaskan, pihaknya fokus terhadap substansi perkara yang akan disidangkan terhadap k kliennya.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Pihak JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.

Baca juga: Senin Depan Ferdy Sambo dan Putri Akan Jalani Sidang di Pengadilan, Dipisah dengan Bharada E

Kemudian, mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun penuntut umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany. Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved