Polisi Tembak Polisi
Siapkan Kejutan di Sidang Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Pengadilan
Keluarga Brigadir J siapkan kejutan untuk sidang Ferdy Sambo Cs yang akan digelar Senin depan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang Ferdy Sambo pada Senin pekan depan atau 17 Oktober 2022.
Jadwal sidang Ferdy Sambo ini diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dari informasi SIPP PN Jaksel yang diakses pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang Ferdy Sambo Akan Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Terpisah dari Bharada E
Djuyamto menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Senin Depan Ferdy Sambo dan Putri Akan Jalani Sidang di Pengadilan, Dipisah dengan Bharada E
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Hendra Kurniawan Disidang Obstraction of justice Pada 19 Oktober
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.