Insiden Arema vs Persebaya
Bukti Penting Tragedi Kanjuruhan Kini Dipegang Komnas HAM, Ada Video Kunci Berisi Penyebab Kericuhan
Bukti penting berupa video kunci itu didapatkan Komnas HAM ketika melakukan investigasi pasca-tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya bukti penting tragedi Kanjuruhan didapatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ya, Komnas HAM mengklaim bahwa mereka mengantongi video kunci penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut bahwa video tersebut bersifat sangat penting karena merekam peristiwa penyebab tragedi Kanjuruhan.
“Banyak dokumen, banyak video dan sebagainya, termasuk video yang menurut kami menjadi video sangat kunci kenapa peristiwa itu terjadi, sangat kunci,” ujar Anam usai berdiskusi dengan TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Gas Air Mata Kadaluarsa di Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Ada Indikasi Korup di Internal Kepolisian
Video kunci tersebut didapatkan Komnas HAM ketika melakukan investigasi pasca-tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Anam mengatakan, video tersebut akan disampaikan kepada publik pada saat Komnas HAM menyelesaikan laporan akhir hasil investigasi.
“Sangat kunci. Nanti kita sebutin di laporan akhir,” katanya.
Anam juga mengaku mendapatkan beberapa video penting yang merekam peristiwa kericuhan di tragedi Kanjuruhan.
Akan tetapi, dari sekian banyaknya video penting tersebut, hanya satu video tunggal yang dianggap sangat penting.
“Semua video penting bagi mengungkap peristiwa ini, tapi salah satunya video kunci kami dapatkan,” ujar Choirul Anam.
Sebagaimana diberitakan, 132 orang meninggal akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Korban meninggal dunia diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat pengamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Akibat tragedi itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Sempat Dirawat di RSSA Malang, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Usianya Masih Muda
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Sementara itu, pemerintah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut Kantongi Video Kunci Penyebab Tragedi Kanjuruhan"