Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ubah Keterangan Jelang Sidang, Bharada E Kekeuh : Bukan Hajar, Tapi Perintah Menembak
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sudah tidak kaget dengan pernyataan terbaru dari Ferdy Sambo.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sudah tidak kaget dengan pernyataan terbaru dari pengacara Ferdy Sambo.
Pernyataan itu yakni soal Ferdy Sambo yang mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Menurut Ronny Talapessy, Bharada E yakin betul bahwa perintah Ferdy Sambo yakni menembak, bukan menghajar.
Meski begitu, ia sudah menduga bahwa akan ada pernyataan pembelaan dari Ferdy Sambo demi melimpahkan kesalahan pada Bharada E.
"Buat kami, kami udah enggak kaget karena di rekonstruksi kemarin saja kita sudah lihat ya bahwa saudara FS itu tidak mengakui adegan-adegan yang ada di rekonstruksi yang kemarin," kata Ronny Talapessy dilansir dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 38 adegan rekonstruksi yang tidak sama antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.
Ia pun meminta publik untuk flash back melihat kasus ini, bahwa Bharada E merupakan saksi sekaligus pelaku yang membuka terang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
"Kalau tersangka yang lainnya berusaha menutupi, tetapi ketika keterangan dari saudara Rizhard Eliezer ini berubah maka terbukalah kasus ini. Bahwa yang membuka terang kasus ini adalah Rizhard Eliezer, kemudian BAP yang lainnya ikut mengikuti dengan alat bukti yang lainnya," tutur dia.
Ia pun mengungkap ada tiga catatan dari pernyatan dari pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febry Diansyah.
Baca juga: Klaim Ferdy Sambo Tak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J Tuai Polemik, Ini Kata Kamaruddin
"Catatan pertama adalah terkait dengan perintah, perlu saya sampaikan kepada publik, bahwa perintah yang disampaikan kepada klien saya bukanlah hajar, tapi perintah menembak," tegasnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo secara jelas memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Menembak, tidak ada (menghajar)," kata dia.
Kedua, lanjut dia, bahwa keterbukaan Bharada E di kasus ini yakni merupakan kinerja dari timsus dan penyidik, bukan karena ajakan dari Ferdy Sambo untuk terbuka.
"Ketiga, mengenai status JC ini, saya pikir bahwa LPSK adalah lembaga negara yang berkompeten menilai bahwa saksi siapa yang berkata jujur, saksi siapa yang tidak berkata jujur," ujarnya.
Dalam proses pendampingan LPSK, kata dia, mereka melakukan evaluasi menggunakan metode yang mereka miliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-Ronny-Talapessy.jpg)