Insiden Arema vs Persebaya
Iwan Bule dkk Dituntut Mundur, Mahfud MD Ungkap 8 Kelalaian PSSI di Tragedi Kanjuruhan
TGIPF melihat adanya kelalaian atau ketidakcapakan yang dilakukan PSSI dalam menggelar kompetisi. Sehingga pengurus PSSI harus tanggung jawab.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menyebut bahwa PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Hal itu tercatat dalam temuan TGIPF dalam kasus Kanjuruhan yang kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi Jumat (14/10/2022).
Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tim tersebut semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab dalam kasus Kanjuruhan.
Semua stakeholder juga saling berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah.
Maka dari itu kata Mahfud MD, TGIPF menyampaikan ke Presiden Jokowi semua temuan yang didapat TGIPF selama dua pekan menelusuri tragedi yang menewaskan 132 orang di tengah pertandingan sepak bola itu.
Laporan setebal 124 halaman itu diserahkan ke seluruh stakeholder mulai dari Kemenpora, Kementerian PUPR berikut dengan rekomendasinya.
“Dalam catatan rekomendasi kami sebut jika kita dasarkan pada norma formal maka semua tidak ada yang salah karena yang satu bilang ini sudah laksanakan, saya sudah kontrak, saya sudah statuta FIFA,” jelas Mahfud MD.
Maka dalam catatan TGIPF, pengurus PSSI harus tanggung jawab berikut dengan sub-sub organisasinya juga harus bertanggung jawab pada aturan resmi dan berdasarkan moral.
Mahfud MD menjelaskan, tanggung jawab yang diambil pengurus PSSI bisa berdasar tanggung jawab hukum dan tanggung jawab norma.
Di mana dalam tanggung jawab norma bisa naik ke azas yakni keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.
Tragedi Kanjuruhan membuat keselamatan rakyat telah terinjak-injak dalam pertandingan yang seharusnya berakhir dengan sportivitas.
Kemudian juga ada tanggung jawab moral. Berdasarkan tanggung jawab moral, TGIPF meminta Polri untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
Dalam dokumen yang diserahkan ke Presiden Jokowi, TGIPF punya temuan indikasi untuk didalami Polri.
“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai manusia Indonesia berkeadaban,” kata Mahfud MD.
Baca juga: Hasil Investigasi TGIPF, Pastikan Gas Air Mata Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan