Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk, Ayah Brigadir J Masih Simpan Perasaan Mengganjal

Banyak pihak yang berharap jika pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas dihukum dengan hukuman berat.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan layar Kompas TV
Kerabat Bigadir J, Agus Samosir menejlaskan mengenai peringatan 100 hari wafatnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus Pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banyak pihak yang berharap jika pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas dihukum dengan hukuman berat.

Jelang sidang tersebut, sejumlah elemen masyarakat akan melakukan doa bersama.

Doa bersama itu dikhusukan yntuk mengenang 100 hari wafatnya Brigadir J.

Agus Samosir, kerabat Brigadir J mengatakan, persiapan sudah dilakukan sejak hari Jumat 14 Oktober 2022.

"Persiapan untuk 100 hari adik kami Brigadir J, itu yang bisa kami sampaikan. Semoga acaranya dapat berjalan dengan baik," ucapnya dikutip dari Kompas TV, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Sempat Disalip Ferdy Sambo, Karier Krishna Murti Kini Kembali Bersinar, Naik Jabatan dan Pangkat

Lebih lanjut, Agus Samosir menegaskan, jika semua pihak bakal terus memberi motivasi agar keluarga Brigadir J tabah menghadapi ujian.

"Keluarga iya untuk memberikan motivasi untuk keluarga Hutabarat. Karena keluarga Hutabarat ini bisa dikatakan satu persaudaraan dari Sungai Bahar, khususnya unit 1," tegasnya.

Foto kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dengan Brigadir J (kiri). Fakta baru terkait kasus kematian Brigadir J terungkap dari ayah mendiang sang prajurit, Samuel Hutabarat (kanan)
Foto kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dengan Brigadir J (kiri). Fakta baru terkait kasus kematian Brigadir J terungkap dari ayah mendiang sang prajurit, Samuel Hutabarat (kanan) (Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com)

Perasaan mengganjal sang ayah

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku perasaannya masih ada yang mengganjal.

Apalagi, dalam pikiran Samuel, sang putra kesayangan meninggal dunia secara tidak wajar.

Baca juga: Ayah Brigadir J Pasrah Lihat Hasil Autopsi Kedua Putranya, Samuel Hutabarat : Serahkan di Pengadilan

Ia terbunuh di rumah atasannya yang saat itu Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

"Kalau masih ada yang mengganjal, di pikiran,ya masih ada. Soalnya kematian anak kita secara tiba-tiba dan tidak secara wajar," terangnya di program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (15/10/2022).

"Tapi secara perlahan kita sudah mulai pulih kembali," sambungnya.

Ia pun cerita, sejumlah pihak, mulai dari gereja hingga pihak pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bakal ikut hadir pada peringatan 100 hari anaknya.

Belum tentu hadir di persidangan

Selain itu, Samuel Hutabarat belum bisa memutuskan terkait kehadirannya di sidang perdana yang bakal digelar lusa mendatang.

Samuel Hutabarat mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu ke kuasa hukum.

"Soal ke Jakarta nanti kita komunikasi dulu. Kalau menurut kami keluarga, untuk sidang semoga berjalan baik," paparnya.

Ia pun menyampaikan, pada peringatan 100 hari Brigadir J nanti juga bakal mendoakan agar sidang pertama berjalan dengan sukses.

"Yang kita harapkan di masa sidang pertama berjalan dengan baik. Di ibadah nanti didoakan agar sidang pertama nanti berjalan dengan sukses," tutupnya.

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (Thinkstock)

Majelis Hakim Profesional

Selain itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi mengatakan pihaknya telah menerima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Kemudian juga termasuk panitera pengganti," kata Haruno.

Dia mengungkapkan, tidak ada kriteria khusus dalam menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk.

"Tidak ada kriteria (khusus), hakim adalah profesional semua," ujar dia.

Ia juga menegaskan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

"Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa," tegas Haruno.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo CS di PN Jakarta Selatan Bakal Dikawal 170 Anggota Polisi

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) pukul 15.04 WIB.

Terdapat enam tumpukan berkas yang diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Berkas yang mulanya diletakkan di bagasi mobil diserahkan secara bergantian ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Satu per satu tumpukan berkas perkara dibawa menggunakan troli ke dalam gedung PN Jaksel.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved