Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Melihat Lapak Nyabu di Kampung Bahari yang 'Dipegang' Irjen Teddy Minahasa, Sewa Tempat Rp 10 Ribu

Bahkan kabarnya Irjen Teddy Minahasa menyuplai sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Editor: Yudistira Wanne
kolase Kompas
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba dinilai tak lepas dari isu ‘perang’ antar kubu di tubuh Polri. 

Para pengedar maupun pemakai ini diduga kuat kabur dan meminta perlindungan pada warga permukiman Kampung Bahari.

"Orang yang keluar dari sana sudah berhasil melarikan diri, tidak berhasil kita tangkap masuk ke permukiman," katanya.

Baca juga: BNN Bekuk Sindikat Narkoba Malaysia - Indonesia, Sita 42 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi

Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa

Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.

"Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya.

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.

(TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved