Muncul Isu 'Perang' Antarkubu di Internal Polri Pasca Teddy Minahasa Ditangkap, Sengaja Dijegal?
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba dinilai tak lepas dari isu ‘perang’ antar kubu di tubuh Polri.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
“Tetapi sampai sekarang ini karena sudah kebiasaan dari dulu yang melanggar itu tidak ditindak, nah mereka masih coba-coba ini,” kata dia.
Ia pun menyebut, langkah Kapolri ini bagus untuk dijadikan contoh, dan gebrakan serupa pernah juga dilakukan sebelumnya.
“Modelnya ditindak lalu efeknya langsung besar. Nah ini mudah-mudahan juga demikian. Tetapi ya selama masih ada di lapangan yang mencoba-coba ya maka masih banyak lagi polisi yang melanggar dan ketangkep. Karena keseriusan daripada pimpinan polri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Baca juga: Mantan Ajudan Jusuf Kalla Ditangkap Barkat Nyanyian Anak Buah, Irjen Teddy Minahasa Dijemput Paksa
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.