Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Dakwaan Perintah Tembak Brigadir J, Tarik Napas Panjang
Reaksi Ferdy Sambo saat pembacaan dakwaan terkait kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) jadi sorotan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kemudian, Bripka RR pun tidak membantah perintah Ferdy Sambo tersebut.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun memanggil Bharada E dan menyampaikan hal yang sama seperti ke Bripka RR.
Menurut jaksa, rencana pembunuhan yang hendak dilakukan Ferdy Sambo itu diketahui seluruhnya oleh Putri Candrawathi.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa.
Bharada E pun tidak menolak ketika diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Baca juga: Permintaan Ferdy Sambo Untuk Habisi Brigadir J Ditolak Oleh Bripka RR: Saya Enggak Kuat Mental Pak
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Jaksa juga memaparkan alasan Ferdy Sambo tidak menghabisi nyawa Brigadir J secara langsung dan menggunakan tangan Bharada E.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya akan menjadi ‘penjaga’ Bhadara E yang dia perintahkan untuk menembak Brigadir J.
Setelah itu Ferdy Sambo pun kemudian menyerahkan 1 kotak peluru 9 milimeter kepada Bharada E.
"Setelah itu Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api Glock 17, saat itu amunisi dalam magasin Richard Eliezer yang semula berisi 7 butir peluru 9 milimeter ditambah 8 butir," demikian menurut dakwaan Sambo.
Eliezer kemudian mengikuti permintaan Sambo dan menambahkan peluru itu satu persatu ke dalam magasin.
“Pada saat saksi Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 milimeter ke dalam senjata api Glock 17 yang diberikan oleh terdakwa Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 milimeter digunakan untuk menembak korban Brigadir J,” katanya lagi.

Pada saat jaksa selesai membacakan dakwaan tersebut, Ferdy Sambo tampak bereaksi.
Ia yang sejak awal menundukan kepala ke arah berkas dakwaan pun seketika menaikkan kepalanya.
Baca juga: Bawa Buku Hitam Saat Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo Juga Sempat Membawanya di Sidang Kode Etik