Polisi Tembak Polisi
Pastikan Kekerasan Seksual di Magelang Tidak Mengada-ada, Febri Diansyah Siap Beberkan Bukti
Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.
Baca juga: Waduh Ada Penyusup Saat Sidang Perdana Kasus Tewasnya Brigadir J, Pria Kaus Hitam Diamankan Polisi
Hal ini dikatakan oleh Putri, setelah adanya keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuwat Maruf.
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir Yosua langsung keluar kamar dan menangis.
Sarmauli menjelaskan, Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir Yosua seperti anaknya sendiri.
"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," beber Sarmauli.
Dia menerangkan, kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini kepada polisi, karena takut dianggap aib. Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Ayah Brigadir J Terkejut Saat JPU Bacakan Surat Dakwaan, Sebut Kebenaran Semakin Terang Benderang
"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya, dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ucap Sarmauli.
Sarmauli mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri kliennya, Putri Candrawathi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.
Ia menuturkan, Putri terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka, dan melihat Brigadir Yosua berada di dalam kamar.
"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya, terbangun mendengar pintu kaca
kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2)."