Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Menangis Dengar Eksepsi Kejadian di Magelang, Terisak Saat Susi Panggil 'Ibu, ibu'

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat menangis saat mendengar kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi soal peristiwa di Magelang

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat menangis saat mendengar kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi soal peristiwa di Magelang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat menangis saat mendengar kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi soal peristiwa di Magelang.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga terlihat terus menunduk bahkan menarik napas panjang selama pembacaan eksepsi.

Hal itu terlihat saat salah satu kuasa hukumnya Novia Gasma, membacakan eksepsi tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Soal peristiwa di Magelang, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadinya di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di dalam kamarnya.

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Setelah diperintah oleh Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J.

Saat itu, Bripka RR turun dulu ke lantai satu untuk mengambil senjata api dan senjata laras milik Brigadir J yang berada di kamar tidurnya.

Kemudian dua senjata milik Brigadir J itu diamankan oleh Bripka RR dengan menyimpannya di kamar putra Ferdy Sambo yang berada di lantai dua rumah itu.

Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan,Pundak Bharada E Ditepuk Ronny Talapessy, Apa yang Dibisikkan ?

Setelah itu Bripka RR baru turun ke lantai satu dan kemudian menghampiri Brigadir J yang saat itu berada di luar rumah.

Sesuai permintaan Putri Candrawathi, Bripka RR pun kemudian mengajak Brigadir J untuk masuk ke rumah dan bersama-sama ke kamar lantai dua.

Awalnya Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka RR tersebut.

Namun, akhirnya Bripka RR membujuk Brigadir J hingga akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU.
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU. (Akun YouTube Kompas TV)

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.

"Kemudian, saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.

Setelah berbicara empat mata dengan Putri Candrawathi, Brigadir J pun keluar dari kamarnya.

Tidak lama setelah itu, Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada suaminya.

Padahal, saat itu, Kuat Maruf belum mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Baca juga: Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Suami Putri Candrawathi Suka Menulis Sejak Berpangkat Kombes

Namun Putri Candrawathi pun akhirnya menuruti Kuat Maruf dan langsung melaporkan kejadian itu ke Ferdy Sambo lewat telepon.

Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa lagi.

Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot
Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot (Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

Pada dakwaan tersebut, JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa pelecehan Putri Candrawathi di Magelang.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi yang mengatakan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya.

Menurut tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, terdapat fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi.

Peristiwa itu disebut disaksikan oleh Kuat Maruf dan asisten rumah tangga, Susi.

“Fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat tidak diuraikan dalam dakwaan,” kata Rasalama Aritonang.

Baca juga: Penampilan Bharada E Saat Tiba di PN Jaksel untuk Hadiri Sidang Perdana, Pakai Kemeja Lengan Panjang

Dalam eksepsi kuasa hukum, dijelaskan mengenai kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi dengan saksi Susi di rumah Magelang.

Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu berawal saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan paiakan kotor.

Saat itu Susi melihat melihat kondisi Putri Candrawathi sedang tergeletak dalam kondisi lemas.

“Ibu, ibu, ibu,” kata kuasa hukum menirukan suasa Susi saat kejadian.

Kemudian pada eksespsi tersebut juga dibacakan momen Putri Candrawathi ngobrol empat mata dengan Brigadir J.

Saat itu Putri Candrawathi mengatakan kepada Brigadir J bahwa dia telah memaafkannya.

Bahkan dirinya saat itu meminta Brigadir J untuk mengajukan resign.

Pada momen pembacaan eksespsi tersebut, Putri Candrawathi tampak menangis.

Tepatnya, saat disebutkan sesuatu terjadi antara terdakwa dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi terlihat mengusap matanya beberapa kali.

Baca juga: Ketakutan pada Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa di Kamar Mandi : Agar Penembakan Tidak Terjadi

Kejadian ini terjadi saat salah satu kuasa hukumnya, Novia Gasma, membacakan eksepsi.

Sepanjang pembacaan eksepsi, Putri Candrawathi juga tampak terus menundukkan kepalanya.

Bahkan, ia juga beberapa kali menarik napas panjang.

Rambut Putri juga terlihat terurai ke bawah, sehingga hanya setengah wajahnya yang nampak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved