Polisi Tembak Polisi

Ketakutan pada Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa di Kamar Mandi : Agar Penembakan Tidak Terjadi

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat berdoa di dalam kamar sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Bhadara E mendapat perlakuan yang berbeda dari 10 tersangka lainnya dari petugas di Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat berdoa di dalam kamar sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, hal itu akan diungkap secara jelas di dalam persidangan Bharada E yang dijadwalkan pada Selasa (18/10/2022).

"Nanti detailnya kami sampaikan di persidangan ya," kata Ronny.

Peristiwa Bharada E berdoa itu tertera di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Tak Tahu Kejadian di Magelang, Kuat Maruf Bawa Pisau Demi Lindungi Majikan

Disebutkan bahwa pada sekitar pukul 17.07 WIB tanggal 8 Juli 2022 Putri tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan bersama Brigadir J, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan mengendarai mobil.

Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat. Selanjutya, Kuat langsung naik ke lantai dua dan menutup pintu balkon di lantai tersebut.

Padahal, kata jaksa, saat itu kondisi matahari masih terang, apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas Kuat melaikan tugas Diryanto, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa, membaca isi surat dakwaan itu.

Kemudian, sekitar pukul 17.10 WIB Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya menggunakan mobil dengan diantar oleh seorang supir.

Senjata api Ferdy Sambo sempat jatuh, tapi ia mencegah ajudannya untuk mengambil senjata itu untuknya.

Saat itu mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sudah menggunakan sarung tangan hitam.

Sesampainya di rumah tersebut, Sambo bertemu Kuat dan meminta bawahannya itu untuk memanggil Ricky dan Yosua.

Richard yang mendengar suara atasannya itu kemudian turun dan berdiri di samping kanan Sambo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved