Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksepsi, Suara Bharada E Minta Maaf ke Brigadir J Bergetar, Tangan Richard Gemetar

Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejutan kecil diurai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) pada Selasa (18/10/2022).

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Bharada E berbicara di depan awak media.

Dengan suara dan tangannya yang gemetaran, Bharada E melayangkan permintaan maaf serta rasa penyesalannya atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Rasa penyesalan itu diurai Bharada E seusai persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hari ini menjabarkan dakwaannya kepada Bharada E yang telah mengeksekusi mati Brigadir J.

Menjelaskan secara terperinci, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Bharada E dengan pasal pembunuhan.

Baca juga: Terima Semua Dakwaan, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi dan Minta Dipertemukan dengan Tersangka Lain

Pasal itu berbeda dengan empat terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang didakwa pasal pembunuhan berencana.

"Dakwaan subsider, bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut pada perkara terpisah pada 8 Juli 2022. Mengacu pada dakwaan primer, perbuatan terdakwa Richard Eliezer sebagaimana diatur terancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Istimewa)

"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.

Usai persidangan, sikap Bharada E terus disorot.

Terlebih saat hendak menyudahi persidangan, Bharada E memberikan hormat terlebih dahulu kepada majelis hakim.

"Chard jangan (pergi dulu), hormat dulu (ke majelis hakim). Hormat Chard," pinta Ronny Talapessy kepada Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Kasih Sekotak Peluru 9 Mm untuk Eksekusi Brigadir J, Bharada E : Saya Tak Bisa Menolak

Permintaan Maaf

Tak hanya itu, kejutan kecil kembali ditampilkan Bharada E di persidangan.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E terlebih dahulu berbicara di depan awak media.

Didampingi pengacaranya, Bharada E membacakan surat yang telah ia tulis sebelumnya.

Dengan suara dan tangan yang bergetar, Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.

Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.
Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga. (Youtube/Kompas TV)

Seraya menahan tangis, Bharada E mengaku telah menyesali perbuatannya yang telah menembak Brigadir J.

Diakui Bharada E, perbuatan keji itu ia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin mengatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.

Isi Dakwaan Richard

Dalam surat dakwaan Richard Eliezer, disebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah merancang skenario yang meminta Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Sambo yang akan melindungi semuanya.

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

"Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Richard Eliezer.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan motivasi kepada kliennya agar tetap tenang.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan motivasi kepada kliennya agar tetap tenang. (Tangkapan layar)

Menurut Jaksa Penuntut Umum, saat Ferdy Sambo menjelaskan skenario itu kepada Richard Eliezer, sang istri, Putri Candrawathi, ikut mendengarkan pembicaraan tersebut.

Sebab menurut pengakuan sepihak dari Putri Candrawathi, dia melapor sudah dilecehkan oleh Yosua pada 7 Juli 2022 di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah.

"Dan tidak hanya itu saja Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richar Eliezer, 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'. Mendengar perkataan Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo," ucap Jaksa Penuntut Umum.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved