Kronologi Penjual Buah di Babelan Yang Tikam Teman Pria Istrinya Hingga Tewas, Baru Dua Bulan Nikah
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menceritakan kronologi kejadian. Mulanya, tersangka BU sepulang berjualan buah di Pasar Babelan me
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
net
Ilustrasi pembacokan, seorang pedagang buah di Babelan Bekasi menikam teman pria istrinya karena cemburu hingga tewas
Melihat korban tidak berdaya, tersangka BU melarikan diri dan sempat buron dari kejaran polisi.
Dia baru berhasil ditangkap pada 13 September 2022 lalu.
"Jadi setelah kejadian tersebut lari ke Bogor, dari Bogor dia pergi ke Jambi, di sana Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cemburu Bini Diangkut Orang, Pedagang Buah di Babelan Bekasi Tikam Teman Pria Istri hingga Tewas