Polisi Tembak Polisi
Profil Henry Yosodiningrat Pengacara Hendra Kurniawan, Aktivis Anti Narkoba yang Bela Teddy Minahasa
Profil Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mendadak ramai jadi perbincangan publik.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
Dilansir dari Wikipedia, masa kanak-kanak dan pendidikan sekolah dasar dijalani Henry berpindah-pindah, antara lain SR di Krui, Pugung Tampak, SD Negeri I Liwa dan di Metro karena mengikuti tugas ayahnya yaitu camat.
Setelah tamat SD di SD Negeri 8 Metro pada tahun 1967, Henry melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri di Metro dan tamat pada tahun 1970.
Henry pun berpindah-pindah SMA. Mulai dari SMA Negeri Metro pindah ke SMA Negeri 3 Palembang, kembali lagi ke Metro kemudian pindah jauh ke Yogyakarta.
Henry merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1981.
Sebagai keturunan dari generasi ke-13 Sai Batin marga Pugung Penengahan, Henry diberi gelar Kapitan Mahkota Raja ketika ia menikah dengan Rr. Soeltiana Endang Moerniningsih.
Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Tahu Skenario Ferdy Sambo
Sementara itu, dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Hendra kliennya tidak mengajukan eksespsi.
“Kami secara jujur dan harus jujur mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari surat dakwaan. Sehingga untuk menghormati azas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu untuk menyampaikan eksepsi,” kata dia.
Ia juga mengatakan, jika dilihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan jaksa penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.
“Misalnya diundang oleh Sambo kemudian datang. Tidak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” jelasnya.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi dalam Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, Penyelidikan Eks Anak Buah Sambo Terkuak
Kemudian ia pun sedikit mengurai peristiwa yang diduga melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
“Dari dakwaan tadi kita bisa dengar ya, setelah peristiwa itu kemudian Ferdy Sambo menghubungi terdakwa melalui telepon, terdakwa masih di Pluit. Kemudian dia datang dan bertanya ‘Ada apa Bang?’, dijawab ‘Ada kejadian pelecehan terhadap Mbakmu’,” jelas dia.
“Nah dia enggak tahu apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini adalah fakta yang sebenarnya atau tidak,” tambahnya.