Dimaafkan Usai Gelapkan Uang Perusahaan, Pria di Klapanunggal Bebas Usai Digelar Restorative Justice
Pelaku bebas setelah berdamai dengan korban atau pelapor melalui proses restorative justice bersama Polsek Klapanunggal.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KLAPANUNGGAL - Seorang pria berinisial F (23) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor bebas dari jeratan hukum meski telah melakukan penggelapan dana perusahaan makanan seafood tempat dia bekerja.
Pelaku bebas setelah berdamai dengan korban atau pelapor melalui proses restorative justice bersama Polsek Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada September 2022.
Pihak Polsek menerima surat permohonan restoratif ditanda tangani pihak pelapor yakni B (42), kemudian dengan itu pada Rabu (19/10/2022) dilakukanlah restorative justice.
"Dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021," kata AKP Bagus Azi Lesmana Putra kepada wartawan, Kamis (20/10/2020).
Dalam restorative justice ini, kata dia, pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya.
Terlapor atau pelaku juga bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 7 Juta yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut.
"Kemudian pihak pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan restorative justice ini maka perkara dianggap telah selesai," ungkap AKP Bagus Azi Lesmana.
