Polisi Tembak Polisi

Terungkap Sosok Pria yang Jabat Tangan Ferdy Sambo Sebelum Sidang, Ternyata Sudah Dianggap Saudara

Ferdy Sambo sempat menjabat tangan seorang pria sebelum persidangan. Sosok sang pria terungkap. Ternyata teman lama sang mantan Kadiv Propam

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Terdakwa Ferdy Sambo jelang persidangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Ferdy Sambo sempat menjabat tangan seorang pria sebelum persidangan. Sosok sang pria terungkap 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok pria yang menjabat tangan Ferdy Sambo sebelum persidangan akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Agenda dalam sidang lanjutan ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat menyapa seseorang.

Mengutip Kompas.com, ia juga berjabat tangan dengan pria tersebut.

Bahkan, Ferdy Sambo tampak bermain mata dengan pria yang ada di balik barisan itu.

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Main Mata Sebelum Masuk Ruang Sidang Eksepsi, Sempat Berjabat Tangan

Lantas, siapakah pria tersebut?

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan pria itu adalah teman lama kliennya yang sudah seperti saudara.

"Oh itu teman lama beliau. Sudah seperti saudara," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Arman memastikan, pria yang berjabat tangan dengan Ferdy Sambo hanya warga sipil, bukan anggota Polri.

Menurut Arman, teman lama itu sengaja datang ke PN Jaksel untuk melihat persidangan lantaran bersimpati pada Ferdy Sambo.

"Itu bukan polisi. Nggak cerita dan jelas itu tidak ditemui, hanya teman lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau," tuturnya.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

JPU menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/10/2022).

Terkait hal ini, JPU meminta majelis hakim untuk menerima semua dakwaan Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved