Breaking News

Ketahuan Melanggar Lalu Lintas, Pengendara di Cibinong Bogor Dihukum Tes Baca Alquran

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, sedikitnya ada 31 pelanggar yang terjaring.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Dok. Polres Bogor
Puluhan pengendara pelanggar lalu lintas yang terjaring petugas di Pos Polisi 10B Simpang Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor diberi sanksi teguran melibatkan tokoh agama, Senin (24/10/2022).   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan pengendara pelanggar lalu lintas yang terjaring petugas di Pos Polisi 10B Simpang Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor diberi sanksi teguran.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, sedikitnya ada 31 pelanggar yang terjaring.

Selain ditegur, pelanggar juga dites baca Alquran didampingi tokoh agama setempat yang didatangkan.

"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya," kata AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Dalam penindakan pelanggar lalu lintas ini, kata dia, tidak dilakukan penilangan.

Sebab sesuai arahan Kapolri, kini penilangan dilakukan secara elektronik atau penindakan secara humanis.

Kegiatan tersebut, kata Dicky, juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas.

"Karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas," kata AKP Dicky Anggi Pranata.

Selama kegiatan berlangsung, kata Dicky, berjalan aman dan kondusif karena para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya melanggar lalu lintas.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved