Pastikan Perusahaan Penuhi CSR, DPRD Kabupaten Bogor Ingin Perkuat Perda TJSL

DPRD Kabupaten Bogor kembali merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL, Ruhyat Sujana. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL, Ruhiyat Sujana mengatakan, aturan tersebut sebelumnya pernah dilakukan pembahasan, namun dilakukan gugatan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor.

"Raperda tahun 2015 yang pada saat itu ada beberapa point yang digugat oleh Apindo, sehingga kami dorong kembali dalam rangka penyempurnaan dan memang sisi lain ini kan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (25/10/2022).

Pembahasan tentang Raperda TJSL saat ini, kata Ruhiyat Sujana, dilakukan bersama dengan perwakilan kepala desa, Apindo, dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Tujuan regulasi tersebut diperkuat, kata Politisi Partai Demokrat tersebut, agar para perusahaan menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan CSR.

"Kami ingin memastikan bahwasanya perusahaan dapat memenuhi kewajiban itu, walaupun di redaksi undang-undangnya itu tidak mengatur presentasi harus berapa, tapi di redaksinya perusahaan wajib, sesuai kepatutan dan kewajaran," terangnya.

Menurutnya, CSR yang selama ini berjalan belum sempurna, sehingga harus diperkuat dengan perda, selain itu, dirinya juga meminta agar Pemkab Bogor segera menyambutnya membuat Peraturan Bupati (Perbup).

Dirinya juga berharap, di dalam Perbup tersebut membentuk tim TJSL ditingkat kecamatan dengan melibatkan beberapa unsur.

"Maka saya berharap ketika raperda ini di paripurnakan, kepala daerah langsung membuat perbupnya supaya bisa beroperasional, misalnya ada 5 orang, terdiri dari unsur pemuda, tokoh agama, akademisi, pengusaha, kaya tim gabungan lah, disitulah mereka bermusyawarah," katanya.

Meskipun tidak tercatat besaran CSR yang harus dikeluarkan, kata pria yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, dengan adanya tim TJSL tersebut dapat mengontrol CSR yang diberikan oleh perusahaan.

"Setalah ada tim kan bisa terbuka secara utuh, misal perusahaan punya untung berapa nih, tim ini bisa lebih intens," katanya.

Tim tersebut dibutuhkan untuk memperluas komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang saat ini baru terkoneksi 50 persen, dengan luasan wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas.

"Makanya saya berharap, karena ini sangat penting, tidak ingin kita hari ini membahas perda, setelah diparipurnakan tidak ada turunannya, karena banyak kejadiannya, kita sudah membuat perda tapi secara teknis dan operasionalnya tidak dibuat Perbup, kan jadi mandul," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved