Polisi Tembak Polisi
Akan Dihadirkan 12 Saksi, Sidang Pekan Depan Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J
Pertemuan antara Ferdy Sambo dengan keluarga Brigadir J dijadwalkan pada persidangan hari Selasa (1/11/2022) pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) me
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan bertemu dengan Ferdy Sambo.
Pertemuan antara Ferdy Sambo dengan keluarga Brigadir J dijadwalkan pada persidangan hari Selasa (1/11/2022) pekan depan.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan itu.
“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, siapa saja 12 orang saksi tersebut?
Adapun 12 orang saksi itu adalah keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya."
"Jadi masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ungkap Wahyu Iman Santosa setelah membacakan putusan sela, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Pada sidang yang digelar Rabu ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya eksepsi Ferdy Sambo, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Bharada E : Saya Akan Bela Bang Yos untuk yang Terakhir Kali
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu.
Diwartakan Tribunnews.com, Majelis Hakim menerangkan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan Ferdy Sambo berikutnya sama seperti pada sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berikut saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022):

2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Terkuak Sosok Pria Berkacamata yang Doakan Ferdy Sambo di Persidangan, Ternyata Jabatannya Mentereng
Tanggapan Pengacara Ferdy Sambo
Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menganggap keterangan keluarga Brigadir J berdasarkan asumsi.
Arman mengatakan, pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang Bharada E.
"Ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi (keluarga Brigadir J) itu berdasarkan asumsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," lanjut dia.
Baca juga: Momen Haru Bharada E Berurai Air Mata Dicap Pembunuh oleh Bibi Brigadir J, Eliezer Diminta Jujur
Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan 12 Saks