Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Bharada E : Saya Akan Bela Bang Yos untuk yang Terakhir Kali
sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alais Brigadir J.
Bukan hanya Ferdy Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi pun ditolak oleh majleis hakim.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya.
Baca juga: Terkuak Sosok Pria Berkacamata yang Doakan Ferdy Sambo di Persidangan, Ternyata Jabatannya Mentereng
Arman Hanis mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi kami tim penasehat hukum saat ini, untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Bela Yosua untuk yang terakhir
Masih dar sumber yang sama, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.
Ia juga berjanji akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur dipersidangan kedepan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Izin yang mulia, terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.
Baca juga: Momen Haru Bharada E Berurai Air Mata Dicap Pembunuh oleh Bibi Brigadir J, Eliezer Diminta Jujur