Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Bharada E : Saya Akan Bela Bang Yos untuk yang Terakhir Kali
sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alais Brigadir J.
Bukan hanya Ferdy Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi pun ditolak oleh majleis hakim.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya.
Baca juga: Terkuak Sosok Pria Berkacamata yang Doakan Ferdy Sambo di Persidangan, Ternyata Jabatannya Mentereng
Arman Hanis mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi kami tim penasehat hukum saat ini, untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Bela Yosua untuk yang terakhir
Masih dar sumber yang sama, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.
Ia juga berjanji akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur dipersidangan kedepan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Izin yang mulia, terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.
Baca juga: Momen Haru Bharada E Berurai Air Mata Dicap Pembunuh oleh Bibi Brigadir J, Eliezer Diminta Jujur
Dia juga tidak percaya dan meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan apa yang diungkapkan kliennya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Eliezer menyebut kalau Yosua tidak melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sebagaimana yang diskenariokan selama ini.
"Iya (pernyataan) dia merupakan pernyataan dari dasar hati. Karena kita lihat tadi bahwa keluarga juga menyampaikan curahan hati, makanya adek kami ini Bharada E juga menyampaikan," kata Ronny dikutip Rabu (26/10/2022).

Ronny menyampaikan, bahwa Eliezer yakin kalau seniornya itu tidak melakukan perbuatan tersebut.
Meski demikian, Ronny tak mau melampaui proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Terlebih soal pembuktian, nantinya kata dia, akan terungkap seluruhnya di persidangan.
"Terkait pembukatiannya kita tidak mau mendahului persidangan nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang besok atau minggu depan akan disampaikan," ucap dia.(*)