Kabar Artis
Nasib Nikita Mirzani usai Ditahan di Rutan Serang, Nyai Terancam Kehilangan Pekerjaan ?
Artis Nikita Mirzani kini mendekam di Rutan Serang usai dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno menjelaskan untuk jam besuk Nikita Mirzanisampai saat ini masih belum berlaku.
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Alami Kerugian
Nikita Mirzani terancam kehilangan pekerjaan karena mendekam di Rutan kelas IIB Serang.
"Ada off air yang kita susun juga, harusnya minggu depan berangkat ke Pontianak karena keadaan begini dan clien mengerti jadi yaudah," kata Manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa, saat ditemui di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam.
Belum 24 jam Niki ditahan di Rutan kelas IIB Serang, Dhea ungkap pihaknya merugi dan kehilangan pekerjaan.
"Sebenernya kalau ngomongin kerugian pasti rugi mas kita kehilangan pekerjaan dan segala macem," ungkapnya.
Saat ditanya terkait adakah clien yang meminta pengembalian down payment lantaran Nikita tidak bisa hadir dari jadwal yang sudah ditentukan lantaran harus memenuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya, Dhea mengaku sejauh ini kliennya belum ada yang meminta pengembalian down payment
"Klien yang minta pengembalian dp sejauh ini belum ada, semoga engga ada," jelasnya.
Sejauh ini, mendengar kabar Nikita ditahan, kliennya memberikan dukungan dan mengerti kondisi Niki.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
