Polisi Tembak Polisi
Tampil Beda, Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Putusan Sela Hari Ini, Gelagatnya Tuai Sorotan
Sebagai informasi, sidang putusan sela Ferdy Sambo Cs merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang putusan sela tengah dijalani Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ferdy Sambo lebih dulu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.45 WIB dari rumah tahanan (Rutan) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sementara Putri Candrawathi tiba sekitar 5 menit setelahnya dari Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, keduanya kompak mengenakan kemeja putih dilapisi rompi Kejaksaan.
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo selalu mengenakan batik.
Saat tiba di Pengadilan, Ferdy Sambo terlibat dikawal ketat anggota kepolisian berseragam brimob, sedangkan Putri dikawal sejumlah anggota Polisi Wanita.
Ferdy Sambo tampak santai dan tenang saat memasuki ruangan sidang.
Baca juga: Izin Komandan, Ini Abang Saya Adik Brigadir J Berteriak saat Dilarang Kombes Lihat Mayat Yosua
Ferdy Sambo juga sempat berpose di depan awak media.
Keduanya bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela bersama dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU pun telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
"(sidang) Mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022) malam.
Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.
Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.
Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sdfaedsa3redf.jpg)