Polisi Tembak Polisi

Tok ! Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Langsung Tarik Napas Panjang

Majelis hakim membacakan hasil putusan sela terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim akhirnya menolak eksepsi Sambo

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Sidang putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tengah membacakan hasil putusan sela terkait terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya majelis hakim menyampaikan hasil putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).

Usai mengurai isi putusan sela persidangan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun membacakan kesimpulan dari putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak cuma Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga akan dibacakan putusan selanya oleh majelis hakim.

Jadi terdakwa pertama yang disidangkan, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 Wib.

Tak berselang lama, sidang putusan sela Ferdy Sambo pun dimulai majelis hakim.

Baca juga: Tampil Beda, Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Putusan Sela Hari Ini, Gelagatnya Tuai Sorotan

Langsung membacakan tuntutan, Wahyu Iman Santoso mengurai kesimpulan dari persidangan yang telah dijalani Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil analisa dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Berikut adalah tiga hasil putusan sela dari majelis hakim :

1. Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya

2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo

3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir

Sidang putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tengah membacakan hasil putusan sela terkait terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Sidang putusan sela Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim tengah membacakan hasil putusan sela terkait terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Youtube channel Kompas tv)

Gelagat Ferdy Sambo

Selama hakim ketua membacakan putusan selama 45 menit, Ferdy Sambo terlihat tenang.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak menyimak dengan seksama uraian hakim ketua.

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam duduk di depan hakim dengan posisi tangan yang menggenggam satu sama lain.

Baca juga: Biarlah Abang Yang Nanggung Ini Curhat Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Dibeberkan di PN Jaksel

Namun saat putusan sela selesai dibacakan hakim ketua, posisi duduk Ferdy Sambo berubah.

Suami Putri Candrawathi itu langsung membuka tangannya usai hakim ketua mengetuk palu.

Ferdy Sambo juga menghembuskan napas panjang usai mendengar putusan sela dari majelis hakim.

Ia lantas menyimak pernyataan majelis hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 12 saksi di persidangan selanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Prediksi Mantan Hakim Tepat

Sebelum hakim ketua membacakan putusan sela, Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan sempat mengurai prediksi.

Asep Iwan Iriawan menyebut kemungkinan besar eksepsi keempat terdakwa akan tidak diterima oleh Majelis Hakim.

"Dari empat yang mengajukan eksepsi itu, sebagia pengamat boleh benar atau salah, pasti, sekali lagi, saya berani mengatakan pasti eksepsi keempatnya tidak dapat diterima," kata Asep Iwan Iriawan dalam SAPA Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).

"Karena tidak memenuhi kualitas atau kompetensi atau materi eksepsi," ujarnya.

Baca juga: Dicecar Hakim soal Skenario Ferdy Sambo, Adik Brigadir J Nangis : Cuma Bisa Bilang Siap Jenderal

Lebih lanjut Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa eksepsi atau nota keberatan hanya menitikberatkan formalitas-formalitas akan berjalannya persidangan.

Sedangkan menurut Asep kebenaran nama terdakwa, alamat terdakwa, bukan masuk ke materi perkara.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi Yudisial 2010-2015 sekaligus akademisi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri.

"Eksepsi ini sebetulnya bantahan yang bersifat formalitas, formal permohonan atau formal tuntutan jaksa," kata Taufiqurrohman Syahuri.

"Kalau ini, kita bisa melihat sebetulnya, dari eksepsi itu nampaknya tidak terkait dengan masalah formal. Kalau eksepsinya sampai mengarah ke materi, jelas tidak diterima," sambungnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved