Polisi Tembak Polisi

Akui Berada di Tempat dan Waktu yang Salah, Arif Rachman Merasa Tak Adil Didakwa Seperti Ferdy Sambo

Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menyebut bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah.

Editor: Vivi Febrianti
Ho/Puspenkum Kejagung
Ekspresi empat tersangka kasus Brigadir J: Kompol Baiquni, Kompol Chick Putranto, AKP Irfan Widyamto dan AKBP Arif Rahman. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menyebut bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Demikian diungkapan kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Junaedi mengatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak punya kesamaan niat dengan Ferdy Sambo yang merupakan mantan jenderal bintang dua tersebut.

"Sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan Saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata dia.

"Adapun setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin menghadap Saksi Ferdy Sambo, dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan (copy) rekaman CCTV yang berada dalam laptop saksi Baiquni Wibowo," sambung Junaedi.

Arif Rachman, kata dia, hanya akan melaporkan apa yang kliennya itu lihat pada salinan rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan kepada Sambo dengan Hendra Kurniawan.

Baca juga: Terungkap Pesan Ibu Brigadir J Saat Bharada E Bersimpuh di Kakinya, Eliezer Janji Akan Buka Semuanya

Pasalnya, cerita Sambo dengan kejadian sebenarnya berbeda.

Selain itu, ancaman didapat oleh Arif Rachman beserta tiga anggota Polri lainnya antara lain Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplanit, dan Chuck Putranto apabila rekaman CCTV bocor.

Berdasarkan fakta di atas, pihaknya menyimpulkan tidak ada kesamaan niat antara Arif Rachman dan Ferdy Sambo.

"Melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara Penuntut Umum," kata Junaedi.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat posisi Arif Rachman pada saat itu.

Hal tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan sehingga dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara tersebut.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Arif Rachman dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujarnya.

Baca juga: 2 Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf Blak-blakan, CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Terkuak

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved