Ngaku Utusan Tuhan, Pria Berjulukan Pesulap Hijau Cabuli Puluhan Mama Muda, Ini Modusnya

Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh. BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan ka

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku, Pria asal Aceh yang memiliki julukan Pesulap hijau diduga teh mencabuli puluhan mamah muda denngan modusnya pengobatan alternatif atau dukun 

"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu (26/10/2022).

Tak hanya itu, terungkap juga daru hasil pemeriksaan polisi, ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.

BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.

BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.

Baca juga: Tidak Mau Memainkan Perasaan Perempuan Cerita Si Raja Playboy Yang Hendak Menikah ke-88 Kalinya

Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sanf dukun.

Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.

Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.

"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.

BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,

maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Berjuluk Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda di Aceh, Mengaku Sebagai Utusan Tuhan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved